Transform your Life with Melilea Organic We can if we think we can Klub Bisnis Internet Berorientasi Action

Very Important Report:

14 Kesalahan Fatal Bisnis Internet dan Cara Mendobraknya!

Masukkan nama & email anda di bawah ini dan dapatkan Free Report kami, GRATIS!
Nama Panggilan:
Email:
 
sebakung

Wednesday, January 7, 2009

Hukum MLM dalam Prespektif Islam

Dari http://www.tazkia.com/article.php3?sid=342
Oleh Syafi’i Antonio yang juga dimuat Republika pada rubrik BICARA.

MLM Halal atau Haram?
Kategori : Ekonomi Islam
Kamis, 25 Juli 2002

Catatan : Artikel ini merupakan naskah tanya jawab dalam rubrik BICARA (Bisnis Cara Rasulullah) yang ada di kolom Ekonomi dan Bisnis Syariah. Semoga artikel ini mampu menjawab berbagai pertanyaan yang muncul seputar MLM (multi level marketing). Redaksi.

MLM adalah suatu inovasi marketing yang sangat pesat perkembangannya. Untuk mudahnya kita batasi pembahasan pada dua jenis komoditas MLM, (1) bidang keuangan dan (2) bidang consumer goods (sejenis obat obatan, kosmetik dan kebutuhan sehari hari).

Dalam bidang keuangan, pernah ada apa yang disebut “Arisan Uang Berantai”. Untuk MLM sejenis ini banyak sekali yang harus diperjelas secara syariah, pertama apa usaha yang dijalankan oleh si pengelola MLM, kedua bagaimana akad yang terjadi antara pengelola MLM dan penanam dana, bagaimana transparansi keuntungan dan bagaimana juga pembagiannya. Bila faktor-faktor itu tidak jelas maka hampir bisa dipastikan MLM jenis ini termasuk kategori yang mempraktikkan riba sehingga haram hukumnya. Tidak jarang di dalamnya juga terdapat modus penipuan. Model penjualan langsung yang legal secara hukum di Indonesia --tidak bermodus penipuan -- dapat dicek pada Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI).

Dalam bidang consumer goods, keuntungan yang didapatkan pengelola MLM dan anggota networknya adalah selisih antara harga beli (atau harga produksi) pengelola MLM dengan harga jual untuk masing masing tingkat down line.

Pada model ini, agar tidak menyalahi syariah, MLM harus memenuhi beberapa syarat di antaranya:
1. Adanya transaksi riil atas barang yang diperjualbelikan.
2. Tidak ada excessive mark-up harga barang, sehingga para anggota terzalimi dengan harga barang yang sangat tinggi, tidak sepadan dengan kualitas dan manfaat yang diperoleh.
3. Harga barang diketahui dengan jelas ketika transaksi
4. Bonus yang diberikan harus jelas angka nisbahnya sejak awal.
5. Tidak ada eksploitasi dalam aturan pembagian bonus antara orang yang awal menjadi anggota, dengan yang akhir
6. Pembagian bonus semestinya mencerminkan usaha masing-masing anggota
7. Barang atau jasa yang diperdagangkan bukan barang yang haram.

Lebih dari itu kita harus memperhatikan:
1. Sistem MLM ini tidak mendorong kepada pemborosan.
2. Tidak menitikberatkan pada barang-barang yang tersier ketika ummat masih bergelut dengan pemenuhan kebutuhan primer.

Selain itu kita harus waspada terhadap gempuran barang-barang asing, yang tidak kita ketahui kehalalan atau value added yang didapat ummat. Alangkah baiknya seandainya kita bisa mensiasati bisnis MLM ini, dengan: produk yang halal, dibuat oleh anak bangsa dengan sistem bonus yang adil serta berorientasi pada penenuhan kebutuhan dasar.


Dari http://www.syariahonline.com/jawaban/00000051.htm

Jawaban Konsultasi Syariah

Bagaimana hukumnya mengikuti bisnis Multi Level marketing (MLM) ?

bidang: Ekonomi
Pengirim: Hisyam haikal Puri II 35 Cibinong
Date: Wednesday June 19, 2002
Time: 14:31

Pertanyaan

Bagaimana hukumnya mengikuti bisnis Multi Level marketing (MLM) seperti CNI? Bagaimana dengan MLM yang Islami seperti Ahad Net?

Jawaban

MLM dalam literatur Fiqh Islam masuk dalam pembahasan Fiqh Muamalah atau bab Buyu' (Perdagangan). MLM adalah menjual/memasarkan langsung suatu produk baik berupa barang atau jasa kepada konsumen. Sehingga biaya distribusi barang sangat minim atau sampai ketitik nol. MLM juga menghilangkan biaya promosi karena distribusi dan promosi ditangani langsung oleh distributor dengan sistem berjenjang(pelevelan).

Dalam MLM ada unsur jasa, artinya seorang distributor menjualkan barang yang bukan miliknya dan ia mendapatkan upah dari prosentasi harga barang dan jika dapat menjual sesuai target dia mendapat bonus yang ditetapkan perusahaan. MLM banyak sekali macamnya dan setiap perusahaan memiliki spesifikasi tersendiri. Sampai sekarang sudah ada sekitar 200 perusahaan yang mengatasnamakan dirinya menggunakan sistem MLM. Untuk menilai satu persatu perusahaan yang menggunakan sistem ini rasanya tidak mungkin, kecuali jika perusahaan tersebut memberikan penjelasan utuh baik melalui buku yang diterbitkan atau presentasi langsung tentang perusahaan tersebut.

Oleh karena itu kami akan memberi jawaban yang bersifat batasan-batasan umum sebagai panduan bagi umat Islam yang akan terlibat dalam bidang MLM.

Allah SWT berfirman: وأحل الله البيع وحرم الربا Artinya:"Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba"(QS Al Baqarah 275).

وتعاونوا على البر والتقوى ولاتعاونوا على الإثم والعدوان Artinya:"Tolong menolonglah atas kebaikan dan taqwa dan jangan tolong menolong atas dosa dan permusuhan" (QS Al Maidah 2).

Rasulullah SAW bersabda: إنما البيع عن تراض Artinya:" Perdagangan itu atas dasar sama-sama ridha".(HR al-Baihaqi dan Ibnu Majah).

المسلمون علي شروطهم Artinya:" Umat Islam terikat dengan persyaratan mereka"(HR Ahmad, Abu Dawud dan al-Hakim)

1. Pada dasarnya sistem MLM adalah muamalah atau buyu' dan muamalah atau buyu' prinsip dasarnya boleh (mubah) selagi tidak ada unsur: - Riba' - Ghoror (penipuan) - Dhoror (merugikan atau mendholimi fihak lain) - Jahalah (tidak transparan).

2. Ciri khas sistem MLM terdapat pada jaringannya, sehingga perlu diperhatikan segala sesuatu menyangkut jaringan tersebut: - Transparansi penentuan biaya untuk menjadi anggota dan alokasinya dapat dipertanggungjawabkan. Penetapan biaya pendaftaran anggota yang tinggi tanpa memperoleh kompensasi yang diperoleh anggota baru sesuai atau yang mendekati biaya tersebut adalah celah dimana perusahaan MLM mengambil sesuatu tanpa hak.

- Transparansi peningkatan anggota pada setiap jenjang (level) dan kesempatan untuk berhasil pada setiap orang. Peningkatan posisi bagi setiap orang dalam profesi memang terdapat disetiap usaha. Sehingga peningkatan level dalam sistem MLM adalah suatu hal yang dibolehkan selagi dilakukan secara transparan, tidak menzhalimi fihak yang ada di bawah, setingkat maupun di atas.

- Hak dan kesempatan yang diperoleh sesuai dengan prestasi kerja anggota. Seorang anggota atau distributor biasanya mendapatkan untung dari penjualan yang dilakukan dirinya dan dilakukan down line-nya. Perolehan untung dari penjualan langsung yang dilakukan dirinya adalah sesuatu yang biasa dalam jual beli, adapun perolehan prosentase keuntungan diperolehnya disebabkan usaha down line-nya adalah sesuatu yang dibolehkan sesuai perjanjian yang disepakati bersama dan tidak terjadi kedholiman.

3. MLM adalah sarana untuk menjual produk (barang atau jasa), bukan sarana untuk mendapatkan uang tanpa ada produk atau produk hanya kamuflase. Sehingga yang terjadi adalah Money Game atau arisan berantai yang sama dengan judi.

4. Produk yang ditawarkan jelas kehalalannya, karena anggota bukan hanya konsumen barang tersebut tetapi juga memasarkan kepada yang lainnya. Sehingga dia harus tahu status barang tersebut dan bertanggung-jawab kepada konsumen lainnya.

Demikan batasan-batasan ini barangkali dapat bermanfaat untuk kaum muslimin Indonesia dan dapat menjadi salah satu jalan keluar dari krisis ekonomi

Tentu saja keterangan singkat seperti ini belum cukup untuk menjelaskan kedudukan hukum bisnis MLM secara mendalam. Karena itu Pusat Konsultasi Syariah membuka pintu untuk konsultasi masalah ini secara lebih luas dengan audiensi (datang) langsung. Bila anda merasa perlu, silahkan menghubungi kami via telepon untuk membuat perjanjian pertemuan dengan pakar syariah kami. Kami akan atur jadwal pertemuannya serta semua yang berkaitan dengan masalah administrasinya. Sekian.

Wassalam

Pusat Konsultasi Syariah

No comments:

Post a Comment

Respon Tubuh saat mengkonsumsi Melilea Organik

Respon Tubuh saat mengkonsumsi Melilea Organik